Apabila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan dalam S&K ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan Kami.
1. Ketentuan Umum
1.1 Definisi
Dalam S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah ini:- “Akun” adalah akun terdaftar pada Platform Melangkah yang digunakan untuk mengakses dan menggunakan Layanan.
- “Whitelisted Advertising Account” atau “Ads Account” adalah akun iklan milik Melangkah yang ter-whitelist pada Advertising Platform, yang akses penggunaannya diberikan kepada Pengguna untuk keperluan beriklan.
- “Anda” atau “Pengguna” adalah setiap individu atau entitas yang mengakses, melakukan registrasi, dan/atau menggunakan Platform dan/atau Layanan.
- “Service Fee” atau “Management Fee” adalah biaya yang dikenakan oleh Melangkah kepada Pengguna atas penggunaan Layanan, yang besarannya mengacu pada ketentuan harga (pricing) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
- “Kebijakan Privasi” adalah ketentuan mengenai pengelolaan Data Pribadi yang berlaku pada Platform, sebagaimana dapat diakses melalui https://www.melangkah.id/privacy-policy.
- “Ad Content” adalah seluruh materi, teks, gambar, video, tautan (link), serta elemen kreatif lainnya yang dibuat, di-upload, atau digunakan oleh Pengguna dalam aktivitas beriklan melalui Whitelisted Advertising Account.
- “Layanan” adalah seluruh layanan yang disediakan oleh Melangkah melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan Whitelisted Advertising Account, pengelolaan saldo iklan, dan layanan pendukung lainnya.
- “Melangkah”, “Kami”, atau “Platform” adalah situs https://www.melangkah.id beserta seluruh halaman turunannya, aplikasi mobile (Android dan iOS), serta layanan yang dioperasikan oleh PT Solusi Pemasaran Digital.
- “Advertising Platform” adalah platform periklanan digital pihak ketiga yang didukung oleh Melangkah, saat ini meliputi Meta Ads (Facebook & Instagram), Google Ads, dan TikTok Ads, serta platform lain yang dapat ditambahkan di kemudian hari.
- “Saldo” atau “Ad Credit” adalah sejumlah dana yang telah di-top-up oleh Pengguna ke dalam sistem Melangkah yang dapat digunakan untuk aktivitas beriklan pada Advertising Platform.
1.2 Perjanjian
Dengan melakukan registrasi, mengakses, atau menggunakan Layanan Melangkah, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat oleh S&K ini, Kebijakan Privasi, serta ketentuan layanan tambahan lainnya yang berlaku. S&K ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu oleh Melangkah.1.3 Persyaratan Usia
Layanan Melangkah hanya dapat digunakan oleh individu yang telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau yang dianggap cakap secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Dengan melakukan registrasi, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda memenuhi persyaratan usia tersebut.2. Registrasi dan Akun
2.1 Data Registrasi
Saat membuat Akun, Anda diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini, termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Anda berkewajiban untuk segera memperbarui data Anda apabila terjadi perubahan.2.2 Keamanan Akun
Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan password dan seluruh aktivitas yang terjadi pada Akun Anda. Anda dilarang meminjamkan, mengalihkan, atau membagikan akses Akun kepada pihak lain manapun. Melangkah tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul akibat penggunaan Akun Anda oleh pihak yang tidak berwenang yang disebabkan oleh kelalaian Anda.2.3 Verifikasi
Melangkah berhak melakukan verifikasi identitas Pengguna melalui OTP, proses KYC (Know Your Customer), atau metode verifikasi lain yang dianggap perlu. Pengguna wajib bekerja sama dalam proses verifikasi ini.2.4 Suspensi dan Penutupan Akun
Melangkah berhak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk menangguhkan (suspend), membatasi akses, atau menutup Akun Pengguna secara sementara maupun permanen apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap S&K ini, kebijakan Advertising Platform, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.3. Deskripsi Layanan
3.1 Layanan Inti
Melangkah menyediakan Layanan Whitelisted Advertising Account pada berbagai Advertising Platform. Layanan ini meliputi:- Penyediaan Whitelisted Advertising Account pada Meta Ads (Facebook & Instagram), Google Ads, dan TikTok Ads.
- Fasilitas top-up Saldo (Ad Credit).
- Dukungan operasional terkait pengelolaan akun iklan.
- Layanan tambahan lainnya yang dapat disediakan Melangkah dari waktu ke waktu.
3.2 Penambahan Platform dan Layanan
Melangkah dapat menambahkan dukungan terhadap Advertising Platform baru dan/atau layanan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada layanan SaaS, Melangkah Card, dan fitur lainnya) di kemudian hari. Penambahan tersebut akan dikomunikasikan melalui Platform dan tunduk pada ketentuan layanan yang berlaku pada saat itu.3.3 Batasan Layanan
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa:- Melangkah BUKAN Advertising Platform itu sendiri, melainkan penyedia Whitelisted Advertising Account. Performa iklan sepenuhnya bergantung pada masing-masing Advertising Platform (Meta, Google, TikTok).
- Melangkah tidak menjamin bahwa Whitelisted Advertising Account tidak akan dinonaktifkan (disable) oleh Advertising Platform.
- Melangkah tidak menjamin adanya peningkatan penjualan atau keuntungan bisnis bagi Pengguna dari penggunaan Layanan.
- Ketersediaan dan kontinuitas Layanan bergantung pada kondisi teknis Advertising Platform pihak ketiga yang berada di luar kendali Melangkah.
3.4 Ketentuan Fitur Account Spending Limit (ASL)
Fitur Increase, Decrease, dan Transfer Remaining Amount pada Account Spending Limit (ASL) terintegrasi langsung dengan sistem internal billing dan validation Meta/Facebook Ads. Remaining Amount yang ditampilkan pada dashboard tidak selalu merepresentasikan jumlah yang dapat di-decrease, di-transfer, atau dikembalikan secara penuh, karena Meta dapat memiliki pending billing, unsettled spend, effective spend, pending exposure, delayed settlement, atau proses reconciliation yang belum final pada UI akun iklan. Dalam kondisi tertentu, Meta juga dapat menolak proses modifikasi ASL atau transfer Remaining Amount meskipun saldo tersisa terlihat tersedia pada tampilan akun iklan.Pengguna memahami bahwa seluruh validasi final terkait perubahan ASL dan transfer Remaining Amount sepenuhnya tunduk pada kebijakan, billing system, dan internal validation Meta/Facebook Ads, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Apabila proses Increase, Decrease, atau Transfer Remaining Amount ditolak oleh sistem Meta, seluruh transaksi pada sistem akan otomatis dibatalkan (rollback) sehingga tidak akan terjadi partial transaction berupa pemotongan saldo sebagian, pengembalian saldo sebagian, transfer saldo sebagian, atau modifikasi ASL sebagian. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut juga dapat mengalami delay sementara hingga settlement atau reconciliation dari sisi Meta selesai dilakukan.
3.5 Ketentuan Perubahan Batas Anggaran pada Seluruh Advertising Platform
Seluruh perubahan batas anggaran, termasuk penambahan (increase), pengurangan (decrease), pengembalian (refund), dan pemindahan (transfer) anggaran pada Meta Ads, Google Ads, TikTok Ads, dan Advertising Platform lainnya, baru dianggap berhasil setelah dikonfirmasi berhasil oleh Advertising Platform yang bersangkutan dan tercermin pada batas anggaran Whitelisted Advertising Account.Apabila terdapat ketidaksesuaian antara catatan sistem Melangkah dan data Advertising Platform, data Advertising Platform yang berlaku. Melangkah berhak sewaktu-waktu melakukan koreksi, termasuk pembatalan transaksi, penerbitan Debit Note atau Credit Note, dan penyesuaian Saldo maupun batas anggaran, baik atas transaksi yang sedang berjalan maupun yang telah lampau.
Saldo atau batas anggaran yang timbul dari transaksi yang tidak berhasil di Advertising Platform merupakan Saldo Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
3.6 Batas Pembelanjaan Whitelisted Advertising Account
Batas pembelanjaan Whitelisted Advertising Account bersifat kumulatif dan hanya sebesar dana yang telah disetorkan Pengguna dan diterima Melangkah. Setiap pengaturan pada Advertising Platform, termasuk pengaturan ulang (reset) batas pembelanjaan secara otomatis maupun manual, tidak menambah hak Pengguna atas anggaran iklan.Belanja iklan yang melebihi dana yang disetorkan, apa pun penyebabnya, termasuk belanja yang terjadi setelah masa sewa Whitelisted Advertising Account berakhir, tetap menjadi kewajiban Pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 4.7 dan Pasal 9.
4. Biaya, Saldo, dan Pembayaran
4.1 Mekanisme Top-Up
Pengguna wajib melakukan top-up Saldo terlebih dahulu sebelum dapat menjalankan iklan melalui Whitelisted Advertising Account. Top-up dilakukan melalui mekanisme yang tersedia pada Platform Melangkah atau melalui metode pembayaran lain yang ditetapkan oleh Melangkah.4.2 Service Fee (Management Fee)
Atas penggunaan Layanan, Pengguna dikenakan Service Fee yang besarannya mengacu pada ketentuan pricing yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Informasi lengkap mengenai struktur biaya dapat dilihat pada halaman pricing di Platform Melangkah atau dikomunikasikan secara langsung oleh tim Melangkah. Service Fee dipotong langsung dari jumlah top-up Pengguna. Service Fee belum termasuk pajak yang berlaku.4.3 Saldo Tidak Dapat Dikembalikan (Non-Refundable)
Saldo (Ad Credit) yang telah di-top-up ke dalam sistem Melangkah tidak dapat dikembalikan, ditarik kembali, atau dicairkan dalam bentuk apapun (non-refundable).Pengguna wajib memastikan bahwa top-up dilakukan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan. Melangkah tidak berkewajiban mengembalikan Saldo yang telah masuk ke dalam sistem kecuali dalam keadaan yang diatur secara tegas dalam S&K ini.
4.4 Transfer Saldo
Apabila Whitelisted Advertising Account Pengguna dinonaktifkan oleh Advertising Platform dan bukan disebabkan oleh pelanggaran serius oleh Pengguna, sisa Saldo dapat ditransfer ke Whitelisted Advertising Account pengganti setelah melalui proses verifikasi oleh tim Melangkah. Keputusan terkait transfer Saldo sepenuhnya menjadi diskresi Melangkah.4.5 Perubahan Biaya
Melangkah berhak mengubah struktur biaya dan tarif Layanan dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui Platform dan/atau email. Penggunaan Layanan secara berkelanjutan setelah perubahan biaya berlaku dianggap sebagai persetujuan Anda atas tarif yang baru.4.6 Konsekuensi Saldo Habis
Apabila Saldo Pengguna habis atau tidak mencukupi, iklan yang sedang berjalan pada Whitelisted Advertising Account akan otomatis berhenti. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan Saldo yang cukup agar aktivitas beriklan tidak terganggu.4.7 Kewajiban Pembayaran
Apabila spending iklan melebihi jumlah top-up yang tersedia (overspending), Pengguna wajib melunasi pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak menerima pemberitahuan dari Melangkah. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada suspensi Layanan dan/atau tindakan penagihan lainnya.Kewajiban ini juga berlaku atas overspending yang timbul karena Kesalahan Sistem, pengaturan Advertising Platform (termasuk reset batas pembelanjaan), maupun penggunaan Whitelisted Advertising Account setelah masa sewa berakhir. Jumlah kewajiban dihitung berdasarkan catatan sistem Melangkah dan data Advertising Platform.
5. Kebijakan Akun Iklan
5.1 Kepemilikan Akun Iklan
Whitelisted Advertising Account dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh Melangkah. Pengguna diberikan akses terbatas untuk keperluan beriklan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melangkah memegang akses admin penuh atas seluruh Whitelisted Advertising Account.5.2 Akses dan Review
Melangkah berhak mengakses, melakukan review, dan mengambil tindakan terhadap Whitelisted Advertising Account Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan review terhadap Ad Content, menghentikan campaign yang melanggar ketentuan yang berlaku, serta tindakan lain yang dianggap perlu untuk menjaga kepatuhan terhadap kebijakan Advertising Platform dan S&K ini.5.3 Penggantian Akun
Apabila Whitelisted Advertising Account dinonaktifkan oleh Advertising Platform dan tidak disebabkan oleh pelanggaran Pengguna terhadap kebijakan Advertising Platform, Melangkah akan berupaya menyediakan Whitelisted Advertising Account pengganti, tergantung pada ketersediaan dan kebijakan internal Melangkah. Melangkah tidak menjamin ketersediaan akun pengganti dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul dari proses penggantian tersebut.5.4 Pembatasan Penggunaan
Akses terhadap Whitelisted Advertising Account hanya dapat digunakan oleh Pengguna yang terdaftar. Pengguna dilarang memberikan akses Whitelisted Advertising Account kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Melangkah.6. Kewajiban Pengguna
Dalam menggunakan Layanan Melangkah, Pengguna berkewajiban untuk:- Mematuhi seluruh kebijakan periklanan dari setiap Advertising Platform yang digunakan (Meta Advertising Standards, Google Ads Policy, TikTok Advertising Policy), serta kebijakan periklanan Melangkah.
- Bertanggung jawab penuh atas seluruh Ad Content yang dibuat, di-upload, dan dipublikasikan melalui Whitelisted Advertising Account, termasuk kebenaran klaim produk, kepatuhan terhadap regulasi, dan kepemilikan hak atas konten.
- Tidak menggunakan Layanan untuk tujuan yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- Memastikan bahwa produk atau layanan yang diiklankan telah memenuhi seluruh standar perizinan yang diperlukan (termasuk BPOM, PIRT, SNI, dan izin relevan lainnya, sesuai dengan jenis produk).
- Menyediakan dokumen pendukung yang diminta oleh Melangkah atau Advertising Platform sehubungan dengan kategori produk tertentu yang memerlukan verifikasi tambahan.
- Melakukan top-up Saldo sebelum menjalankan iklan dan memastikan ketersediaan Saldo yang cukup selama periode iklan berlangsung.
- Tidak memanfaatkan Kesalahan Sistem dalam bentuk apa pun, dan segera melaporkan setiap Kesalahan Sistem atau Saldo Tidak Sah yang diketahui sesuai Pasal 9.3.
7. Konten dan Produk yang Dilarang
Pengguna dilarang keras menggunakan Layanan Melangkah untuk mengiklankan, mempromosikan, atau menyebarluaskan produk, layanan, atau konten yang termasuk dalam kategori berikut:A. Konten Ilegal dan Kriminal
- Produk atau layanan apapun yang melanggar hukum Republik Indonesia.
- Narkoba, narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.
- Senjata api, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan aksesori terkait.
- Perdagangan manusia, perdagangan organ, dan segala bentuk eksploitasi manusia.
- Jasa hacking/cracking, malware, spyware, dan aktivitas cyber ilegal lainnya.
- Dokumen palsu, identitas palsu, dan jasa pemalsuan.
B. Penipuan dan Skema Keuangan Ilegal
- Judi online dan segala bentuk taruhan berbasis uang atau permainan berbasis untung-untungan.
- Penipuan, skema Ponzi, money game, dan investasi bodong.
- Pinjaman online ilegal (tidak terdaftar di OJK).
- Produk atau layanan keuangan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
C. Konten Bermuatan SARA dan Politik
- Konten yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), ujaran kebencian, dan diskriminasi.
- Konten kampanye politik, propaganda, atau materi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi opini politik.
- Konten yang menghasut, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan hoaks.
D. Konten Dewasa dan Asusila
- Konten pornografi, konten seksual eksplisit atau implisit, termasuk dalam bentuk animasi atau digital.
- Jasa prostitusi dan eksploitasi seksual.
- Konten yang melibatkan eksploitasi anak dalam bentuk apapun.
E. Produk Kesehatan dan Konsumsi
- Produk kesehatan, suplemen, obat-obatan, dan kosmetik tanpa izin edar BPOM.
- Obat resep yang dijual tanpa resep dokter.
- Klaim kesehatan yang berlebihan, menyesatkan, atau tidak didukung bukti ilmiah.
- Minuman beralkohol.
- Rokok, produk tembakau, vape, dan turunannya.
F. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Barang bajakan, barang palsu, replika, atau tiruan produk bermerek.
- Konten yang melanggar hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual pihak lain.
- Produk digital ilegal (software bajakan, akun curian, dan sejenisnya).
G. Kategori Lainnya
- Multi-level marketing (MLM) yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
- Jasa peningkatan follower, likes, atau engagement secara artifisial.
- Konten menyesatkan, konten dengan klaim berlebihan, atau clickbait tanpa substansi.
- Produk atau layanan yang melanggar ketentuan masing-masing Advertising Platform.
Daftar di atas tidak bersifat exhaustive. Melangkah berhak menambahkan kategori yang dilarang sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan Advertising Platform.
8. Sanksi dan Tindakan
Apabila Pengguna melanggar S&K ini, kebijakan Advertising Platform, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Melangkah berhak mengambil satu atau lebih tindakan berikut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:- Pemberian peringatan tertulis.
- Penangguhan sementara atau pembatasan campaign iklan yang melanggar.
- Suspensi sementara (suspend) Akun Pengguna.
- Penghentian Layanan dan penutupan Akun secara permanen.
- Penghapusan (forfeiture) seluruh sisa Saldo (Ad Credit), terutama untuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Bagian 7 S&K ini.
Dalam hal penghentian Layanan akibat pelanggaran oleh Pengguna, tidak akan ada kompensasi, refund, atau ganti rugi dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Melangkah.
Untuk pelanggaran Pasal 9, Melangkah juga berhak mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.6 dan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
9. Larangan Penyalahgunaan Sistem dan Kecurangan (Anti-Fraud)
9.1 Definisi
Dalam Pasal ini:- a. Kesalahan Sistem adalah setiap galat, celah, ketidaksesuaian, atau kegagalan pada sistem, aplikasi, antarmuka pemrograman (API), atau proses Melangkah maupun Advertising Platform, termasuk ketidaksesuaian antara Saldo atau batas anggaran yang tercatat di sistem Melangkah dan yang berlaku di Advertising Platform.
- b. Saldo Tidak Sah adalah setiap saldo, kredit, batas anggaran, atau nilai lain yang tercatat atas nama Pengguna tanpa didukung pembayaran yang sah dan telah diterima Melangkah.
- c. Akun Terkait adalah dua atau lebih Akun yang menurut penilaian wajar Melangkah dikendalikan oleh orang atau kelompok yang sama, berdasarkan antara lain kesamaan nomor telepon, alamat email, alamat IP, perangkat, identitas, rekening atau sarana pembayaran, toko daring, akun media sosial, atau pola transaksi.
- d. Belanja Tanpa Dana adalah belanja iklan yang ditagihkan Advertising Platform kepada Melangkah dan melebihi dana yang telah disetorkan Pengguna, apa pun penyebabnya.
9.2 Larangan
Pengguna dilarang, baik sendiri maupun bersama-sama atau melalui pihak lain:- a. memanfaatkan, menguji, atau mengeksploitasi Kesalahan Sistem untuk memperoleh Saldo Tidak Sah, batas anggaran, atau keuntungan lain;
- b. melakukan refund, transfer anggaran, top-up, atau perubahan batas anggaran secara berulang, berurutan cepat, atau dengan nominal yang tidak wajar dengan maksud memperoleh selisih Saldo atau batas anggaran;
- c. membelanjakan, memindahkan, atau mengalihkan Saldo Tidak Sah ke Whitelisted Advertising Account, Akun Terkait, atau platform lain;
- d. mengubah pengaturan Whitelisted Advertising Account di luar dasbor Melangkah, termasuk batas pembelanjaan, pengaturan reset batas, metode pembayaran, atau hak akses, atau memanfaatkan pengaturan tersebut untuk membelanjakan melebihi dana yang disetorkan;
- e. menggunakan Whitelisted Advertising Account setelah masa sewa berakhir, setelah dinonaktifkan, atau setelah dibekukan oleh Melangkah;
- f. mendaftarkan atau mengoperasikan lebih dari satu Akun untuk menghindari batas, pemantauan, pembekuan, atau penagihan, atau untuk menyamarkan identitas pengendali Akun;
- g. memberikan identitas, dokumen, atau bukti pembayaran yang palsu, tidak benar, atau milik pihak lain tanpa hak;
- h. menggunakan skrip, bot, otomasi, atau alat lain untuk mengirim permintaan ke sistem Melangkah, atau memanipulasi permintaan dan respons sistem, di luar fitur yang disediakan secara resmi;
- i. mengajukan pembatalan pembayaran (chargeback) atau sengketa pembayaran secara tidak beriktikad baik; dan
- j. membantu, menyuruh, atau memberi kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
9.3 Kewajiban Melapor
- (1) Pengguna yang mengetahui atau patut menduga adanya Kesalahan Sistem atau Saldo Tidak Sah pada Akunnya wajib melaporkannya kepada Melangkah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak mengetahuinya, serta tidak menggunakan Saldo atau batas anggaran tersebut.
- (2) Pengguna yang melapor sesuai ayat (1) dengan iktikad baik dan tidak menggunakan Saldo Tidak Sah tidak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.6; Melangkah cukup melakukan koreksi.
9.4 Status Saldo Tidak Sah
- (1) Saldo Tidak Sah tidak pernah menjadi hak atau milik Pengguna, meskipun telah tercatat, tampil di dasbor, atau telah dibelanjakan.
- (2) Melangkah berhak, tanpa persetujuan Pengguna terlebih dahulu, mengoreksi pencatatan, menerbitkan Debit Note, menarik kembali, atau menurunkan batas anggaran sebesar Saldo Tidak Sah.
- (3) Melangkah berhak memperhitungkan (mengompensasikan) Saldo Tidak Sah dan kewajiban Pengguna dengan saldo sah milik Pengguna atau Akun Terkait.
9.5 Kewajiban Pembayaran
- (1) Pengguna wajib membayar kepada Melangkah:
- a. seluruh Belanja Tanpa Dana;
- b. Service Fee atas seluruh transaksi yang dilakukan, termasuk transaksi yang dibayar dengan Saldo Tidak Sah; dan
- c. biaya penagihan, biaya audit, dan biaya hukum yang wajar yang timbul karena pelanggaran Pasal ini.
- (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jatuh tempo dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak tagihan dikirimkan, selaras dengan ketentuan Pasal 4.7.
- (3) Catatan sistem Melangkah serta data yang diperoleh dari Advertising Platform dan penyedia jasa pembayaran merupakan bukti yang sah atas jumlah kewajiban Pengguna, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- (4) Pengguna yang mengendalikan Akun Terkait bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban Akun Terkait tersebut.
9.6 Tindakan Melangkah
Apabila Melangkah menduga secara wajar terjadinya pelanggaran Pasal ini, Melangkah berhak, seketika dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:- a. membekukan Akun Pengguna, seluruh Akun Terkait, dan seluruh Whitelisted Advertising Account yang digunakan;
- b. menahan Saldo, menurunkan batas anggaran, atau menghentikan penayangan iklan;
- c. meminta dokumen identitas, bukti pembayaran, atau penjelasan tertulis, yang wajib dipenuhi Pengguna dalam 3 (tiga) hari kerja;
- d. mengakhiri Layanan secara permanen tanpa pengembalian dana, sesuai Pasal 4.3;
- e. menolak pendaftaran baru yang terindikasi sebagai Akun Terkait; dan
- f. menyampaikan informasi yang diperlukan kepada Advertising Platform, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum.
9.7 Upaya Hukum
Selain tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.6, Melangkah berhak menempuh upaya hukum perdata dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Pelaporan pidana tidak menghapus kewajiban Pengguna berdasarkan Pasal 9.5.9.8 Ganti Rugi
Pengguna wajib mengganti seluruh kerugian Melangkah dan membebaskan Melangkah dari tuntutan pihak ketiga, termasuk tagihan Advertising Platform dan penyedia jasa pembayaran, yang timbul akibat pelanggaran Pasal ini.9.9 Keberlakuan
Pasal ini tetap berlaku setelah Akun Pengguna ditutup atau Layanan diakhiri, sampai seluruh kewajiban Pengguna diselesaikan.10. Kebijakan Akun Tidak Aktif
Apabila Pengguna tidak melakukan aktivitas top-up atau transaksi periklanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, Melangkah berhak untuk:- Mengirimkan pemberitahuan melalui email dan/atau Platform mengenai status akun tidak aktif.
- Menonaktifkan Whitelisted Advertising Account yang terkait.
- Menghapus Akun Pengguna dari sistem setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dikirimkan tanpa adanya respons dari Pengguna.
Sisa Saldo pada Akun yang dihapus karena ketidakaktifan akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan internal Melangkah yang berlaku pada saat itu. Melangkah akan berupaya memberikan jangka waktu yang wajar bagi Pengguna untuk menggunakan atau memindahkan Saldo sebelum tindakan penghapusan dilakukan.
11. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten, logo, desain, fitur, source code, dan elemen visual pada Platform Melangkah dilindungi oleh hak kekayaan intelektual dan merupakan milik PT Solusi Pemasaran Digital atau pihak yang telah memberikan lisensi. Pengguna dilarang untuk:- Menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, atau menggandakan konten Platform dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis.
- Menggunakan merek dagang, logo, atau nama Melangkah untuk keperluan komersial tanpa persetujuan.
- Melakukan reverse engineering, decompile, atau disassemble terhadap source code Platform.
Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Pembatasan Tanggung Jawab
12.1 Layanan “As-Is”
Layanan disediakan sebagaimana adanya (as-is) dan sebagaimana tersedia (as-available) tanpa jaminan dalam bentuk apapun, baik tersurat (express) maupun tersirat (implied).12.2 Pembatasan Tanggung Jawab Melangkah
Melangkah tidak bertanggung jawab atas:- Kerugian yang timbul akibat kebijakan, perubahan algoritma, atau tindakan Advertising Platform (Meta, Google, TikTok) terhadap Whitelisted Advertising Account Pengguna.
- Penurunan performa iklan atau kerugian bisnis Pengguna.
- Gangguan, downtime, atau ketidaktersediaan layanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Melangkah.
- Kerugian yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan Akun.
- Kerugian tidak langsung (indirect), insidentil (incidental), konsekuensial (consequential), atau kerugian khusus (special) lainnya.
12.3 Disclaimer Tanggung Jawab atas Ad Content
Melangkah merupakan penyedia layanan infrastruktur Whitelisted Advertising Account dan BUKAN pembuat, pemilik, pengendali, atau pihak yang bertanggung jawab atas Ad Content yang dibuat, di-upload, atau dipublikasikan oleh Pengguna.Pengguna memahami, mengakui, dan menyetujui bahwa:
- Seluruh Ad Content, termasuk namun tidak terbatas pada materi teks, gambar, video, tautan, klaim produk, dan landing page, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna yang membuatnya.
- Melangkah tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa, melakukan screening, menyetujui, atau memverifikasi akurasi, legalitas, atau kelayakan Ad Content baik sebelum maupun setelah dipublikasikan, meskipun Melangkah dapat melakukan review secara voluntary dari waktu ke waktu.
- Apabila Ad Content Pengguna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia — termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai judi online, konten asusila, penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, atau pelanggaran hukum lainnya — seluruh tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata, sepenuhnya berada pada Pengguna.
- Melangkah tidak bertanggung jawab atas kerugian, tuntutan, gugatan, denda, atau sanksi hukum apapun yang dialami oleh Pengguna, pihak ketiga, atau pihak manapun yang timbul dari Ad Content Pengguna.
- Pengguna dengan ini membebaskan dan mengganti rugi Melangkah, PT Solusi Pemasaran Digital, beserta seluruh direksi, komisaris, pemegang saham, karyawan, agen, dan afiliasinya dari segala tuntutan hukum, gugatan perdata, laporan pidana, klaim ganti rugi, denda, atau konsekuensi hukum lainnya yang timbul dari atau terkait dengan Ad Content yang dibuat, di-upload, atau dipublikasikan oleh Pengguna melalui Layanan Melangkah.
- Disclaimer ini berlaku terhadap tuntutan dari pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada penegak hukum, otoritas pemerintah, Advertising Platform, konsumen, kompetitor, atau pihak ketiga lainnya yang merasa dirugikan oleh Ad Content Pengguna.
- Klausul disclaimer ini tetap berlaku meskipun hubungan antara Pengguna dan Melangkah telah berakhir.
12.4 Kewajiban Pelaporan dan Kerja Sama
Apabila Melangkah mengetahui atau mencurigai adanya Ad Content yang melanggar hukum, Melangkah berhak untuk:- Menghentikan dan/atau menghapus Ad Content terkait tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Membekukan atau menutup Akun Pengguna terkait.
- Menyimpan dan menyerahkan data serta informasi terkait Pengguna kepada otoritas yang berwenang apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan.
Pengguna memahami bahwa tindakan Melangkah dalam melaporkan atau menyerahkan data tidak menimbulkan tanggung jawab hukum apapun dari Melangkah terhadap Pengguna.
12.5 Perpajakan dan Kewajiban Hukum Individu
Melangkah dan Pengguna masing-masing bertanggung jawab secara independen atas seluruh kewajiban perpajakan dan kewajiban hukum lainnya yang timbul dari aktivitas masing-masing.Pengguna memahami, mengakui, dan menyetujui bahwa:
- Seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dari aktivitas bisnis Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah yang terutang atas penjualan produk atau layanan yang diiklankan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
- Melangkah BUKAN agen pajak, konsultan pajak, atau pihak yang bertanggung jawab atas perhitungan, pelaporan, atau pembayaran pajak Pengguna. Melangkah hanya bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan Melangkah sendiri sebagai penyedia Layanan.
- Apabila terdapat tagihan pajak, sanksi pajak, sanksi administrasi perpajakan, atau tuntutan dari otoritas perpajakan (termasuk Direktorat Jenderal Pajak) yang timbul dari aktivitas bisnis atau transaksi Pengguna, seluruhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
- Pengguna wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnisnya — termasuk produk/layanan yang dijual, perizinan usaha, kepatuhan perpajakan, perlindungan konsumen, dan kewajiban hukum lainnya — mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Melangkah tidak bertanggung jawab atas kerugian, sanksi, denda, atau konsekuensi hukum apapun yang dialami Pengguna akibat ketidakpatuhan Pengguna terhadap kewajiban perpajakan atau kewajiban hukum lainnya.
- Pengguna membebaskan Melangkah dari segala tuntutan, klaim, atau gugatan dari otoritas perpajakan, otoritas pemerintah, atau pihak ketiga manapun yang timbul dari ketidakpatuhan perpajakan atau ketidakpatuhan hukum Pengguna.
Apabila dalam pelaksanaan Layanan terdapat kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi antara Melangkah dan Pengguna (misalnya PPN atas Service Fee), mekanisme pengenaan dan pembayarannya akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dikomunikasikan secara transparan oleh Melangkah.
12.6 Force Majeure
Melangkah tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam penyediaan Layanan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemi, perang, kerusuhan, gangguan jaringan telekomunikasi, perubahan kebijakan pemerintah, atau kebijakan Advertising Platform pihak ketiga.13. Indemnifikasi dan Pembebasan
13.1 Kewajiban Indemnifikasi
Pengguna setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan Melangkah, PT Solusi Pemasaran Digital, beserta seluruh direksi, komisaris, pemegang saham, karyawan, agen, dan afiliasinya dari segala tuntutan, klaim, gugatan, kerugian, denda, dan biaya (termasuk biaya hukum dan biaya pengacara) yang timbul dari:- Pelanggaran S&K ini oleh Pengguna.
- Pelanggaran kebijakan Advertising Platform.
- Ad Content yang dibuat, di-upload, atau dipublikasikan oleh Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada konten yang melanggar hukum pidana (judi online, pornografi, penipuan, dan pelanggaran lainnya).
- Produk atau layanan yang dipasarkan oleh Pengguna sehubungan dengan penggunaan Layanan.
- Pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Pengguna.
- Ketidakpatuhan Pengguna terhadap kewajiban perpajakan, perizinan usaha, perlindungan konsumen, atau kewajiban hukum lainnya.
- Tuntutan, laporan, atau gugatan dari pihak ketiga manapun (termasuk konsumen, korban, kompetitor, otoritas perpajakan, atau otoritas pemerintah lainnya) yang timbul dari aktivitas periklanan atau aktivitas bisnis Pengguna.
- Penyalahgunaan sistem atau kecurangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, termasuk tagihan Advertising Platform atas Belanja Tanpa Dana.
13.2 Pembebasan dari Tuntutan Hukum
Pengguna dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocably) membebaskan Melangkah dari segala bentuk tanggung jawab hukum — baik perdata maupun pidana — yang timbul dari Ad Content, produk, layanan, atau aktivitas bisnis Pengguna yang dipromosikan melalui Layanan Melangkah.Pembebasan ini meliputi namun tidak terbatas pada:
- Tuntutan pidana dari penegak hukum atau otoritas pemerintah terkait konten ilegal (judi, asusila, penipuan, pelanggaran UU ITE, dan lain-lain).
- Gugatan perdata dari pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh Ad Content atau produk/layanan Pengguna.
- Denda administratif dari otoritas regulator.
- Tagihan, denda, atau sanksi dari otoritas perpajakan (termasuk Direktorat Jenderal Pajak) terkait kewajiban perpajakan Pengguna.
- Klaim ganti rugi dari Advertising Platform akibat pelanggaran kebijakan oleh Pengguna.
- Klaim atau gugatan terkait perizinan usaha, perlindungan konsumen, atau kewajiban hukum lainnya yang melekat pada aktivitas bisnis Pengguna.
Apabila Melangkah ditarik sebagai pihak dalam proses hukum akibat aktivitas Pengguna, Pengguna berkewajiban menanggung seluruh biaya hukum yang dikeluarkan Melangkah untuk pembelaannya dan mengganti seluruh kerugian yang dialami Melangkah.
Kewajiban indemnifikasi dan pembebasan ini tetap berlaku meskipun hubungan antara Pengguna dan Melangkah berdasarkan S&K ini telah berakhir.
14. Penyelesaian Sengketa
14.1 Penyelesaian Perdata
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan S&K ini akan diselesaikan melalui:- Musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak terlebih dahulu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan.
- Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BANI yang berlaku, dengan tempat arbitrase di Jakarta atau Bandung, menggunakan Bahasa Indonesia, dengan 1 (satu) arbiter.
- Putusan BANI bersifat final dan mengikat. Namun, untuk hal-hal yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
- Para Pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian.
14.2 Penyelesaian Pidana
- (1) Dalam hal perbuatan Pengguna diduga merupakan tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik, manipulasi data elektronik, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, Melangkah berhak melaporkan atau mengadukan perbuatan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aparat penegak hukum lain yang berwenang.
- (2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa harus terlebih dahulu menempuh musyawarah atau arbitrase, dan tidak dibatasi oleh kesepakatan penyelesaian perdata dalam Pasal 14.1.
- (3) Proses pidana dapat berjalan sebelum, bersamaan dengan, atau sesudah penyelesaian perdata atau arbitrase. Pembayaran atau penyelesaian kewajiban perdata oleh Pengguna tidak dengan sendirinya menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
- (4) Melangkah berhak menuntut pemulihan kerugian dalam proses pidana, termasuk melalui penggabungan gugatan ganti kerugian sesuai hukum acara pidana yang berlaku, tanpa mengurangi haknya untuk menempuh upaya perdata.
- (5) Pengguna menyetujui bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya, termasuk log transaksi, log akses dan alamat IP, rekaman aktivitas Akun, serta data yang diperoleh dari Advertising Platform dan penyedia jasa pembayaran, merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Melangkah berhak menyimpan dan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum.
- (6) Pengguna wajib bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan, mengubah, atau memindahkan data, Saldo, maupun aset yang terkait dengan perbuatan yang dilaporkan.
15. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Melangkah berhak mengubah, memperbarui, atau merevisi S&K ini sewaktu-waktu. Perubahan akan dikomunikasikan melalui notifikasi pada Platform dan/atau via email ke alamat yang terdaftar pada Akun Pengguna. Penggunaan Layanan secara berkelanjutan setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan Anda terhadap S&K yang telah diperbarui.Melangkah menyarankan Pengguna untuk meninjau S&K ini secara berkala.
16. Ketentuan Lain-Lain
16.1 Severability
Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan-ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.16.2 Pengalihan (Assignment)
Pengguna tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan S&K ini tanpa persetujuan tertulis dari Melangkah. Melangkah berhak mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak lain.16.3 Keseluruhan Perjanjian
S&K ini beserta Kebijakan Privasi dan ketentuan layanan tambahan yang berlaku merupakan keseluruhan perjanjian antara Pengguna dan Melangkah terkait penggunaan Layanan.17. Kontak
Untuk pertanyaan, keluhan, atau informasi lebih lanjut terkait S&K ini, silakan hubungi Kami:PT Solusi Pemasaran Digital
18 Office Park Building, Lantai 21 Unit C
Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Email: admin@melangkah.id
Website: https://www.melangkah.id